Produk baru
Kode Buku : RF.HKM.279
Dr. Asril, S.H., M.H.
Irfan A. Rachman, S.H., M.Kn.
Rifki Kurniawan, S.H., M.Kn.
17,6 x 25, 148 hlm
Isi HVS 70 gr, sampul ActCarton 230 gr
Cetakan I : Maret 2025
ISBN: 9786235031071
Produk ini telah habis stok
Tanggal ketersediaan:
Bank, sebagai salah satu lembaga pembiayaan, memegang peranan yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian. Melalui fungsinya yang utama, bank menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat melalui kredit perbankan. Penyaluran kredit tersebut tidak semuanya dapat dikembalikan oleh debitur sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Kredit tersebut berpotensi menjadi kredit bermasalah atau bahkan menjadi kredit macet. Bilamana debitur cedera janji, Pasal 6 UU Hak Tanggungan memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan Pertama untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum. Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 menegaskan bahwa bank dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan, yang lebih dikenal dengan AYDA. Perbedaan pendapat yang terjadi adalah jika debitur ingkar janji, apakah agunan harus dilelang berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan terlebih dahulu atau bisa langsung AYDA berdasarkan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998?