Turun harga! PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO: ASPEK HUKUM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO: ASPEK HUKUM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Produk baru

Kode Buku : RF.HKM.283

Brigjen TNI (Purn) Parlaungan Sihombing, S.H., LL.M.

Dr. Andri C. Sihombing, S.H., M.H.

17,6 x 25, 164 hlm

Isi HVS 70 gr, sampul ActCarton 230 gr

Cetakan I : Mei 2025

ISBN: 9786235031163

Lebih detail

Rp‎ 44.800

-20%

Rp‎ 56.000

Info lainnya

Buku Pertanggungjawaban Komando: Aspek Hukum Penegakan HAM di Indonesia ini membahas dan menguraikan pertanggungjawaban komando dalam kaitannya dengan aspek penegakan HAM di Indonesia, meliputi kejahatan-kejahatan berat terhadap HAM, perintah atasan, sejarah penemuan hukum pertanggungjawaban komando, penerjemahan konsep pertanggungjawaban komando dalam hukum nasional, masalah penerapan delik Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM), dan pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur. Di akhir penulisan, akan diuraikan ringkasan atau intisari dari masing-masing bahasan, antara lain penegakan hukum HAM, umumnya, dan pengadilan HAM, khususnya, di Indonesia yang masih dihadapkan pada sejumlah kendala sistematik yuridis.
UU Pengadilan HAM memiliki banyak kelemahan, di antaranya distorsi dalam penerjemahan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku; hanya mengakui dua jenis kejahatan (dari empat jenis kejahatan internasional) yang menjadi yurisdiksi Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan; terdapat kekurangan dalam pengertian tiga prasyarat atau elemen kejahatan terhadap kemanusiaan; dan tidak mengakui delik omisi. Dalam rangka menegakkan hukum HAM dan wibawa Pengadilan HAM, serta Pengadilan HAM Ad Hoc, agar memenuhi standar internasional, diperlukan amandemen terhadap UU Pengadilan HAM dengan memasukkan ketentuan hukum internasional secara lebih komprehensif dan utuh. Reformasi hukum atau peraturan perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang mengatur kehidupan militer Indonesia perlu memasukkan ketentuan-ketentuan hukum internasional, seperti dalam KUHPM, HAPMIL, pengajaran HAM ke dalam kurikulum dan program BINLATSAT, serta dijadikan bagian dari doktrin TNI.