Turun harga! ASAS KEADILAN DAN KEBEBASAN BERKONTRAK: DALAM PERJANJIAN BAKU ASURANSI DI INDONESIA

ASAS KEADILAN DAN KEBEBASAN BERKONTRAK: DALAM PERJANJIAN BAKU ASURANSI DI INDONESIA

Produk baru

Kode Buku : RF.HKM.288

Dr. Andri C. Sihombing, S.H., M.H.

17,6 x 25, 312 hlm

Isi HVS 70 gr, sampul ActCarton 230 gr

Cetakan I : Agustus 2025

ISBN: 9786235031248

Lebih detail

Rp‎ 78.400

-20%

Rp‎ 98.000

Info lainnya

Buku Asas Keadilan dan Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Baku Asuransi di Indonesia ini berisikan pembahasan mengenai permasalahan bagaimana pengaturan ketentuan perundang-undangan terkait asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku asuransi konvensional di Indonesia dapat menimbulkan ketidakadilan, bagaimana pelaksanaan ketentuan perundangan-undangan terkait perjanjian baku asuransi konvensional di Indonesia dapat menimbulkan ketidakadilan bagi tertanggung, dan bagaimana pengaturan ideal yang dapat memberikan perlindungan bagi tertanggung dalam ketentuan perundang-undangan terkait perjanjian baku asuransi konvensional di Indonesia guna mewujudkan asas keadilan. Hasil pembahasan dalam buku ini menyimpulkan,
•    Adanya pertentangan norma (vertikal dan horizontal) dan belum adanya peraturan yang memadai, bahkan dapat dianggap adanya kekosongan hukum, terkait pengaturan perjanjian baku asuransi konvensional sehingga menimbulkan ketidakadilan.
•    Pelaksanaan perjanjian baku asuransi konvensional menimbulkan ketidakadilan bagi tertanggung karena belum adanya peraturan yang memadai, ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan tidak dilaksanakannya tanggung jawab pemenuhan hak oleh penanggung dan OJK. Selain itu, adanya ketidakjelasan bentuk pengawasan, ketidakjelasaan pengaturan mengenai muatan, bentuk, dan kategori perjanjian baku asuransi konvensional, serta belum diubahnya Buku III KUHPerdata dan KUHD sehingga tidak sesuai dengan perkembangan perjanjian asuransi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
•    Pengaturan ideal yang dapat memberikan perlindungan bagi tertanggung, yakni melalui pembentukan peraturan secara berjenjang dalam rangkaian sistem hukum serta muatan intrinsik nilai-nilai Pancasila. Tujuan pembentukan mencakup perlindungan hukum eksternal dan internal, serta menciptakan kesederajatan dan pembatasan tertentu untuk melindungi pihak yang posisi tawarnya lebih lemah. Peraturan itu diterapkan secara simultan dengan tindakan pengawasan dan pemberian sanksi yang konkret. Nilai-nilai intrinsik Pancasila diwujudkan melalui penerapan asas keadilan Pancasila dalam pengaturan perjanjian baku asuransi konvensional di Indonesia dengan menerapkan hubungan segitiga keadilan Pancasila.