Produk baru
Kode Buku : RF.HKM.79
DR. HABIB ADJIE, SH., M.HUM.
16 X 24 CM, 224 Halaman
isi HVS 70 gr, sampul ArtCarton 230 gr
Cetakan IV : Agustus 2017
ISBN 9791073155
Produk ini telah habis stok
Tanggal ketersediaan:
Notaris, sebagai pejabat publik, mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengaturnya, yaitu UUJN. Meskipun tugasnya sebagai pejabat publik yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat, notaris tidak berarti sama kedudukannya dengan pejabat publik dalam bidang pemerintahan yang dikategorikan sebagai badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Berkaitan dengan tugasnya, bila menyalahi aturan perundang-undangan, Notaris dapat saja dikenakan sanksi-sanksi tertentu berupa sanksi perdata dan administratif. Hal itu semua dibahas oleh Penulis dalam buku ini secara komprehensif dari mulai tentang sejarah Notaris, tugas Notaris, karakter yuridis akta Notaris, Majelis Pengawas Notaris, hingga bentuk-bentuk sanksi terhadap Notaris berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatannya. Buku ini demikian gamblang memaparkan banyak hal yang berkaitan dengan dunia Notaris. Sebuah buku yang sangat penting bagi kalangan profesi notaris, para calon notaris dan kalangan lain yang ingin mengetahui seluk beluk dunia Notaris.